ReviewReviewReviewSumber Daya AirNov 20, '07 9:23 PM
for everyone
Category:Other
SUMBER DAYA AIR

Air merupakan sumber kehidupan. Semua makhluk membutuhkan air. Untuk kepentingan manusia, makhluk hidup dan kepentingan lainnya, ketersediaan air dari segi kualitas maupun kuantitas mutlak diperlukan.
Dalam jumlah tertentu air juga bisa mengakibatkan bencana. Jumlah air yang terlalu besar di suatu lokasi mempunyai kekuatan dahsyat dan destruktif yang hebat yang disebut banjir, longsor, ataupun banjir bandang. Bencana ini mengakibatkan kerugian bagi makhluk hidup. Dalam jumlah yang terlalu kecil di suatu lokasi, air juga menimbulkan bencana yang sering disebut dengan bencana kekeringan (drought). Dengan kata lain air harus ada secukupnya baik ssecara kualitas maupun kuantitas pada suatu lokasi tertentu (space), dan pada saat yang tepat (time).
Air yang merupakan bagian dari sumber daya alam juga sebagai bagian dari ekosistem secara keseluruhan. Kuantitas air pada suatu lokasi dan waktu tertentu tergantung dan dipengaruhi oleh berbagai hal, berbagai kepentingan dan berbagai tujuan. Dengan kata lain, mengingat keberadaan air di suatu tempat dan di suatu waktu bisa berlebih atau berkurang sehingga menimbulkan berbagai persoalan maka air harus dikelola dengan bijak dengan pendekatan terpadu dan menyeluruh.

Perencanaan Pengembangan Sumberdaya Air
• Persoalan sumberdaya air
 Air terlalu banyak (banjir)
 Air terlalu sedikit
 Air terlalu kotor (kualitasnya tidak memenuhi syarat penggunaan)
 Sifat Interdisiplin dalam pemanfaatan air
Pengalaman perencanaan pengembangan sumberdaya air di masa lalu diwarnai pula dengan cerita-cerita sukses dan tidak sukses.
Perencanaan pemanfaatan sumberdaya air harus memperhatikan berbagai jenis pemakai air, berbagai jenis tujuan dan berbagai jenis aspek.
Teknisi dituntut untuk mampu mengembangkan beberapa alternatif dengan persepsi yang lengkap menyangkut evaluasi ekonomi, lingkungan dan konsekuensi sosial bahkan politik.
Karena kompleksitas persoalan, penuangan harus interdisiplin. Bahasa yang dapat digunakan untuk kerja interdisiplin secara baik adalah pendekatan sistem.
Pada pendekatan sistem, bagian-bagian yang dapat dikuantifikasikan pada umumnya diselesaikan dengan cara optimasi. Bagian yang tidak dapat dikuantifikasikan selanjutnya dikumpulkan untuk menjadi acuan bersama-sama dengan hasil dari model optimasi yang digunakan.

Master Plan Pengembangan Dan Manajemen Sumberdaya
Master Plan pengembangan dan manajemen sumberdaya air dibuat untuk mengetahui perhitungan kebutuhan dan aspirasi dari lokal, daerah dan nasional untuk pengembangan dan manajemen sumberdaya air berdasarkan pendekatan partisipasi dari bawah (bottom-up) untuk mengikutsertakan berbagai stakeholder. Pendekatan bottom-up menekankan pada konsultasi masyarakat dari partisipasi stakeholder dalam merumuskan strategi dan kebijakan pengembangan sumberdaya air yang baru. Pendekatan bottom-up diharapkan untuk memastikan pengembangan sumberdaya air yang lebih berkelanjutan.
Wilayah studi CDMP adalah seluruh wilayah Satuan Wilayah Sungai (SWS) (Untuk Sungai Bengawan Solo) yang luasnya kira-kira 19.780 km2. Wilayah ini mencakup wilayah daerah pengaliran sungai (DPS) yang besar yaitu DPS sungai Bengawan Solo 16.100 km2, DPS sungai Grindulu dan Lorog di Pacitan 1.520 km2, DPS sungai kecil di pantai utara 1.440 km2, dan DPS kali Lamong 720 km2.


Pengelolaan Sumberdaya Air

Masalah pokok dalam Pengelolaan Sumberdaya Air yaitu :
• Fluktuasi debit pada musim kemarau dan musim hujan
• Kerusakan lahan di daerah tangkapan air
• Erosi dan sedimentasi
• Kecenderungan penggunaan air yang belum efisien
• Bertambahnya limbah yang masuk sungai
• Berkurangnya kemampuan pemulihan kembali sungai
Pengelolaan air pada musim penghujan harus dilaksanakan sedemikian sehingga energi air yang cukup besar tidak menimbulkan bencana dan kerugian. Pengelolaan air pada musim kemarau ditujukan agar alokasi air dapat optimal guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan lingkungannya (baik kualitas maupun kuantitas). Berdasar pengertian bahwa Daerah Pengaliran Sungai secara hidrologis merupakan satu kesatuan, maka pengelolaan sumberdaya air harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu seimbang dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan dengan prinsip one river, one plan, one Integrated management melalui :
• Sistim perijinan penggunaan air,
• Alokasi air yang tepat dan adil untuk pemanfaatan air yang efisien
• Pengelolaan terpadu atas sumberdaya air dan sumberdaya alam lainnya,
• Penerapan prinsip-prinsip ekonomi dalam pengelolaan,
• Peningkatan peranserta swasta (kemitraan),
• Peningkatan koordinasi antar pemanfaat air untuk menghindari konflik.
Kegiatan pengelolaan harus mencakup seluruh aspek sumberdaya alam, yakni :
• Pengelolaan daerah tangkapan hujan
• Pengelolaan kuantitas air
• Pengelolaan kualitas air
• Pengendalian Banjir
• Pengelolaan lingkungan sungai

Istilah dan Pengertian Sumber Daya Air
Air adalah : Semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat.
Sumber air adalah tempat/wadah air baik yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan tanah.
Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan atau sumber air yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupan manusia.
Sumberdaya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya.
Konservasi sumberdaya air adalah upaya memelihara keberadaan, keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup baik pada waktu sekarang maupun pada generasi yang akan datang.
Pendayagunaan sumberdaya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumberdaya air secara optimal, berhasilguna dan berdayaguna.
Pengendalian dan penanggulangan daya rusak air adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air yang dapat berupa banjir, lahar dingin, ombak, gelombang pasang, dan lain-lain.
Pengelolaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi, pendayagunaan sumberdaya air, dan pengendalian daya rusak air.
Penatagunaan sumberdaya air adalah upaya untuk menentukan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air.
Penyediaan sumberdaya air adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
Penggunaan sumberdaya air adalah pemanfaatan sumberdaya air dan prasarananya sebagai media dan atau materi.

Pengembangan sumberdaya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumberdaya air tanpa merusak keseimbangan lingkungan.
Pengusahaan sumberdaya air adalah upaya pemanfaatan sumberdaya air untuk tujuan komersial.
Peruntukan air dan daya air adalah penentuan prioritas alokasi air dan daya air untuk masing-masing keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
Hak guna sumberdaya air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan sumberdaya air untuk keperluan tertentu.
Daerah Aliran Sungai (DAS) atau yang disebut dengan Daerah Pengaliran Sungai (DPS) adalah sebuah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan atau satu atau lebih pulau-pulau kecil, termasuk cekungan air tanah yang berada di bawahnya.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologi dimana semua kejadian hidrogeologi seperti proses pengimbuhan, pengaliran, pelepasan air tanah berlangsung.
Air tanah atau air bawah tanah adalah air yang terdapat dibawah permukaan tanah pada lapisan tanah yang mengandung air.
Tata Pengaturan Air adalah segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di-dalamnya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat.

Peraturan Pemerintah Tentang Sumber Daya Air
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004)
a. Bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;
b. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
c. Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi;
d. Sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;
e. Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk undang-undang tentang sumber daya air.


Add a Comment
How would you rate this thing? (optional)
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help

Template design - Copyright © 2005 Chris Vincent All rights reserved.